Kepada Yth.
Kawan-kawan media.
Di tempat.
Perihal : Release Media terkait aksi Penolakan PHK dan Sistem Kerja Kontrak di KFC Darmo Surabaya, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2011.
Kompeni Fried Chicken ! Jagonya Pelanggar HAM !
Kasus ini awalnya adalah kasus tidak di perpanjangnya kontrak salah seorang anggota pekerja di KFC Darmo yaitu kawan Erwin, yang kebetulan berstatus kerja kontrak Per tanggal 29 Juli 2011. Status kerja kawan Erwin sendiri terhitung 2 tahun masa kontrak. Setelah tidak diperpanjangnya status kontrak dari kawan Erwin ini, kawan-kawan SBK KP-KSN selaku induk dari para pekerja KFC Darmo mencoba bernegosiasi dengan pihak management KFC Darmo. Namun ternyata pihak KFC Darmo tidak bisa mengambil sikap karena pihak HRD KFC Surabaya tidak menyetujui untuk perpanjangan kontrak kawan Erwin. Untuk memperkuat dukungan, kawan-kawan SBK kemudian melakukan aksi tanda tangan kepada semua pekerja di KFC Darmo sebagai tanda bukti bahwa kinerja kawan Erwin selama ini baik dan giat. Namun sekali lagi, ternyata pihak HRD KFC Surabaya tetap tidak mau melakukan perpanjangan kontrak kawan Erwin.
Menemui jalan buntu di Surabaya, kawan Erwin beserta pengurus SBK KP-KSN kemudian mencoba menegosiasikan masalah ini ke kantor pusat KFC di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pihak KFC pusat menyatakan tidak tahu menahu kasus tersebut karena berita masalah kawan Erwin ini belum masuk laporannya di Jakarta. Setelah itu pihak manajemen KFC Pusat memutuskan akan sidak ke Surabaya dan juga sekalian melakukan pertemuan dengan kawan-kawan SBK KP-KSN dan pihak HRD KFC Surabaya dengan berlokasi di KFC Darmo. Tetapi setelah pihak KFC Pusat berada di Surabaya, ternyata terjadi prubahan tempat pertemuan secara sepihak yaitu di Margomulyo. Sehingga hasil keputusan sidak manajement KFC Pusat tersebut tidak diketahui oleh kawan-kawan SBK KP-KSN sebagai organisasi yang menangani kasus tersebut.
Atas dasar itulah, kawan-kawan SBK- KP KSN kemudian melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja terkait adanya praktek sistem kerja kontrak di KFC Darmo. Besoknya, pengawas dari Dinas Tenaga Kerja kemudian langsung melakukan sidak ke KFC Darmo dan melakukan wawancara dengan kawan-kawan pekerja di KFC Darmo. Hasil dari wawancara tersebut kemudian menghasilkan keputusan bahwa di KFC Darmo telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan karena sistem kerja kontrak tidak boleh di lakukan oleh suatu perusahaan dalam bidang produksi secara terus-menerus atau permanen, melainkan hanya bisa lakukan di kerja-kerja yang sifatnya musiman dan tidak terus menerus maksimal berjangka 3 tahun. PHK ini sendiri kami sinyalir juga terkait usaha Union Busting (Pemberangusan Serikat Buruh/Pekerja), karena kebetulan kawan Erwin aktif menjadi pengurus SBK-KP KSN basis KFC.
Kasus tersebut juga semakin menggambarkan betapa berbahayanya sistem kerja kontrak karena jelas-jelas sangat merugikan posisi kaum buruh. Seringkali bidang-bidang pekerjaan yang sebenarnya tidak di perbolehkan adanya penerapan status kerja kontrak tersebut, seringkali pula di langgar oleh para pengusaha dengan tetap mempekerjakan para pekerja yang berstatus kontrak atau bahkan berstatus outsourcing
Maka dari itulah, dalam aksi ini secaa tegas kami menyatakan sikap :
- Kembalikan kembali Hak kawan Erwin dengan cara mempekerjakan kembali di KFC Darmo.
- Menuntut penghapusan sistem kerja kontrak di KFC karena itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dan Menyengsarakan para buruh.
- Mendesak Dinas Tenaga Kerja Pengawasan Kota Surabaya segera mengeluarkan nota pemeriksaan yang berpihak kepada para pekerja.
Demikian release media yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kawan-kawan media, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Surabaya, 22 Agustus 2011
Hormat Kami,
Juru Bicara Aksi / Ketua Umum SBK-KP KSN
Syahril Romadhon
Untuk Informasi lebih Lanjut bisa menghubungi Kontak Person Kami : Syahril Romadhon 03191900290 // Catur Wibowo 085649344780 .
Penyelenggara Aksi :
- SBK-KP KSN “Serikat Buruh Kerakyatan-Komite Persiapan Konfederasi Serikat Nasional”
- FAM Unair “ Forum Advokasi Mahasiswa Universitas Airlangga”\
- SKMR “ Serikat Kedaulatan Mahasiswa untuk Rakyat”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar