Sunday, 29 May 2011 18:47
| FAM UNAIR menuding pemerintahan rezim SBY tidak serius menangani kasus kejahatan kemanusian yang dialami korban lumpur Sidoarjo |
SURABAYA - Peringatan 5 Tahun lumpur Lapindo yang digelar FAM UNAIR sarat aksi teatrikal. Tepat hari ini, 5 tahun yang lalu (29 mei 2006) adalah awal mula terjadinya kejahatan kemanusian yang di alami rakyat sidoarjo akibat semburan lumpur panas lapindo.
Semburan yang telah berlangsung 5 tahun itu telah menenggalamkan desa dan menghancurkan ekonomi rakyat porong, jabon dan tanggulangin. Namun makin dasyat dampak semburan, makin bersemangat pihak Lapindo menyatakan bahwa semburan lumpur akibat bencana alam, sehingga solusinya adalah membiarkan semburan lumpur berhenti secara alami.
Perkataan diatas adalah sebuah skenario yang terbaca oleh publik selama kasus Lapindo berlangsung, terbukti dengan kurang seriusnya PT. Lapindo brantas dalam melakukan upaya menutup sumber semburan lumpur serta dalam menjamin masyarakat mendapatkan hak-haknya.
Pihak Lapindo beranggapan hanya dengan membayar ganti rugi dan penanganan tanggul permasalahan akan selesai. Tetapi apakah benar? Tentu tidak. Sejak lumpur panas menyembur dari sumur eksplorasi Banjar 1 milik Lapindo, 28 Mei 2006 lalu kini sudah 16 desa tenggelam dan sekitar 70.000 KK (kepala keluarga) menjadi korban. Permasalahan tidak akan selesai hanya dengan ganti rugi bangunan dan penanggulangan tanggul.
Banyak fakta yang diabaikan pihak lapindo, terutama dalam kesehatan, air bersih, ekonomi, pendidikan dan lain-lain. Proses ganti rugi sendiri pun tidak berjalan dengan lancar. Tercatat hanya 12.000 kk yang menerima ganti rugi, hanya sepersekian persen kk dari jumlah total korban yang dapat merasakan ganti rugi dari Tragedi Lumpur Lapindo tersebut.
Pemiskinan Korban Lapindo
Fakta tentang gas-gas akibat semburan lumpur Lapindo selalu menghantui para keluarga yang mengungsi karena dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Sumber mata air bersih sebagai sumber kehidupan pun menjadi sulit didapat. Pihak Lapindo seakan tutup mata dengan apa yang dialami oleh warga yang rumahnya menjadi korban lumpur Lapindo.
Masyarakat yang menjadi korban, seakan berteman dengan dengan gas-gas beracun. Tempat penggungsian yang letaknya tidak jauh dari lokasi titik semburan menjadi faktor utama betapa gas-gas beracun dari Lapindo dengan cepat hinggap di paru-paru warga.
Ditengah hiruk pikuk klaim pemerintah yang membanggakan bahwa kemiskinan telah menurun, tenyata hanya melalui kacamata kasus Lapindo saja sudah dapat menjawab bagaimana kemiskinan masih terus-menerus menghinggapi negeri ini.
Masyarakat kehilangan pekerjaan, lahan pertanian bahkan rumah telah hilang ditelan lumpur. Pendidikan anak-anak korban lumpur menjadi semakin tidak jelas nasibnya. Sekolah mereka terendam, ditambah pula dengan tidak adanya biaya untuk mereka bersekolah ditempat lain.
Pihak Lapindo beranggapan hanya dengan membayar ganti rugi dan penanganan tanggul permasalahan akan selesai. Tetapi apakah benar? Tentu tidak. Sejak lumpur panas menyembur dari sumur eksplorasi Banjar 1 milik Lapindo, 28 Mei 2006 lalu kini sudah 16 desa tenggelam dan sekitar 70.000 KK (kepala keluarga) menjadi korban. Permasalahan tidak akan selesai hanya dengan ganti rugi bangunan dan penanggulangan tanggul.
Banyak fakta yang diabaikan pihak lapindo, terutama dalam kesehatan, air bersih, ekonomi, pendidikan dan lain-lain. Proses ganti rugi sendiri pun tidak berjalan dengan lancar. Tercatat hanya 12.000 kk yang menerima ganti rugi, hanya sepersekian persen kk dari jumlah total korban yang dapat merasakan ganti rugi dari Tragedi Lumpur Lapindo tersebut.
Pemiskinan Korban Lapindo
Fakta tentang gas-gas akibat semburan lumpur Lapindo selalu menghantui para keluarga yang mengungsi karena dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Sumber mata air bersih sebagai sumber kehidupan pun menjadi sulit didapat. Pihak Lapindo seakan tutup mata dengan apa yang dialami oleh warga yang rumahnya menjadi korban lumpur Lapindo.
Masyarakat yang menjadi korban, seakan berteman dengan dengan gas-gas beracun. Tempat penggungsian yang letaknya tidak jauh dari lokasi titik semburan menjadi faktor utama betapa gas-gas beracun dari Lapindo dengan cepat hinggap di paru-paru warga.
Ditengah hiruk pikuk klaim pemerintah yang membanggakan bahwa kemiskinan telah menurun, tenyata hanya melalui kacamata kasus Lapindo saja sudah dapat menjawab bagaimana kemiskinan masih terus-menerus menghinggapi negeri ini.
Masyarakat kehilangan pekerjaan, lahan pertanian bahkan rumah telah hilang ditelan lumpur. Pendidikan anak-anak korban lumpur menjadi semakin tidak jelas nasibnya. Sekolah mereka terendam, ditambah pula dengan tidak adanya biaya untuk mereka bersekolah ditempat lain.
Fakta-fakta diatas adalah setitik realita dari sekian banyak fakta-fakta yang muncul dari awal semburan hingga sekarang ini. Dampak buruk semburan lumpur Lapindo juga kian meluas dan tak terkendali.
Di kawasan Porong, kini telah terjadi penurunan tanah yang membahayakan rumah. Rumah yang semula tidak tenggelam oleh lumpur pun terancam roboh.
Bukan hanya penurunan tanah, Gas liar yang mudah terbakar pun muncul di kawasan itu. Bukan hanya itu, sejak muncul semburan lumpur pada 2006, warga Porong pun harus menghirup udara beracun setiap hari.
Temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengungkapkan adanya peningkatan jumlah orang yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Porong.
Bukan hanya penurunan tanah, Gas liar yang mudah terbakar pun muncul di kawasan itu. Bukan hanya itu, sejak muncul semburan lumpur pada 2006, warga Porong pun harus menghirup udara beracun setiap hari.
Temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengungkapkan adanya peningkatan jumlah orang yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Porong.
Pada 2006, saat munculnya semburan Lapindo, jumlah penderita ISPA mencapai 26 ribu orang, tapi pada 2008 silam meningkat menjadi 46 ribu orang. Celakanya, warga Porong tidak cukup memiliki uang untuk menanggung biaya kesehatan dan keselamatan jiwanya. Mereka telah lama kehilangan mata pencarian.
Berita mengejutkan kembali datang dari Sidoarjo bahwa Lapindo berencana menambah titik eksplorasi di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, yang hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat semburan lumpur.
FAM UNAIR melihat bahwa dari sisi ekonomi mungkin eksplorasi itu layak karena Provinsi Jawa Timur memang terkenal sebagai penopang migas nasional. Keberanian Lapindo untuk kembali melakukan pengeboran di Sidoarjo setidaknya didasarkan 2 alasan. Pertama, pemerintah menyatakan bahwa semburan lumpur Lapindo adalah bencana alam dan tidak terkait pemboran.
Berita mengejutkan kembali datang dari Sidoarjo bahwa Lapindo berencana menambah titik eksplorasi di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, yang hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat semburan lumpur.
FAM UNAIR melihat bahwa dari sisi ekonomi mungkin eksplorasi itu layak karena Provinsi Jawa Timur memang terkenal sebagai penopang migas nasional. Keberanian Lapindo untuk kembali melakukan pengeboran di Sidoarjo setidaknya didasarkan 2 alasan. Pertama, pemerintah menyatakan bahwa semburan lumpur Lapindo adalah bencana alam dan tidak terkait pemboran.
Pernyataan itu di dukung pula dengan tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pidana Lapindo.
Keyakinan itu seakan mengabaikan dokumen rahasia Medco, mitra Lapindo dalam mengeksplorasi migas di Blok Brantas, yang menyatakan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo terkait dengan aktivitas pengeboran.
Bahkan laporan audit BPK dan pendapat mayoritas pakar pengeboran internasional menyatakan hal yang sama pun diabaikan oleh pemerintah. Kuatnya keyakinan pemerintah bahwa semburan lumpur bencana alam juga tercermin dari munculnya wacana untuk menjadikan kawasan semburan sebagai tempat wisata geologi.
Pesan dari munculnya wacana itu sangat jelas bahwa semburan lumpur justru membawa berkah bagi masyarakat sekitar karena kawasan yang terkena semburan dapat menjadi tempat wisata. Dan itu artinya akan mendatangkan uang. Jadi tidak perlu ada yang ditakutkan lagi jika ada eksplorasi migas lanjutan di kawasan itu. Kalaupun nanti terjadi kecelakaan pengeboran, toh akan tetap bisa membawa berkah bagi masyarakat sekitar.
Kuatnya keyakinan pemerintah bahwa semburan lumpur Lapindo bencana alam, juga terlihat dari pola penanganan dampak semburan lumpur itu. Dalam penanganan dampak semburan lumpur, persoalan ganti rugi dibelokan menjadi sekedar persoalan jual beli aset.
FAM UNAIR menilai jika persoalan jual beli aset itu selesai maka selesai pulalah kasus Lapindo ini. Dan karena sudah selesai kasusnya maka tidak ada alasan lagi untuk mempermasalahkan ekplorasi migas baru di kawasan itu.
Kasus Lapindo bukan hanya persoalan jual beli aset korban lumpur karena semburan lumpur tidak hanya berdampak pada tenggelamnya tanah dan rumah warga, namun juga menyangkut hilangnya hak-hak warga lainnya.
Semburan lumpur juga berdampak pada munculnya semburan gas metan yang muncul secara liar dan mudah terbakar di rumah-rumah penduduk, penurunan tanah di kawasan yang membahayakan konstruksi rumah, polusi udara dan air.
"Dampak buruk lainnya adalah kini sebagian anak-anak terpaksa harus putus sekolah. Singkat kata persoalan Lapindo bukan hanya persoalan jual beli aset. Andaikan persoalan jual beli aset ini selesai, tidak otomatis kasus ini selesai. Masih ada persoalan hak-hak korban lumpur yang harus segera dipulihkan." ujar koordinator Aksi FAM UNAIR
Jika mau ditelisik lebih dalam, kasus Lapindo bukan hanya sekedar persoalan semburan lumpur. Ada persoalan perijinan pertambangan di kawasan padat huni. Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia tentang operasi pengeboran darat dan lepas pantai di Indonesia.
Misalnya, menyebutkan bahwa sumur pengeboran migas harus dialokasikan sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, pekerjaan umum, perumahan, atau tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan sumber nyala api.
Keyakinan itu seakan mengabaikan dokumen rahasia Medco, mitra Lapindo dalam mengeksplorasi migas di Blok Brantas, yang menyatakan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo terkait dengan aktivitas pengeboran.
Bahkan laporan audit BPK dan pendapat mayoritas pakar pengeboran internasional menyatakan hal yang sama pun diabaikan oleh pemerintah. Kuatnya keyakinan pemerintah bahwa semburan lumpur bencana alam juga tercermin dari munculnya wacana untuk menjadikan kawasan semburan sebagai tempat wisata geologi.
Pesan dari munculnya wacana itu sangat jelas bahwa semburan lumpur justru membawa berkah bagi masyarakat sekitar karena kawasan yang terkena semburan dapat menjadi tempat wisata. Dan itu artinya akan mendatangkan uang. Jadi tidak perlu ada yang ditakutkan lagi jika ada eksplorasi migas lanjutan di kawasan itu. Kalaupun nanti terjadi kecelakaan pengeboran, toh akan tetap bisa membawa berkah bagi masyarakat sekitar.
Kuatnya keyakinan pemerintah bahwa semburan lumpur Lapindo bencana alam, juga terlihat dari pola penanganan dampak semburan lumpur itu. Dalam penanganan dampak semburan lumpur, persoalan ganti rugi dibelokan menjadi sekedar persoalan jual beli aset.
FAM UNAIR menilai jika persoalan jual beli aset itu selesai maka selesai pulalah kasus Lapindo ini. Dan karena sudah selesai kasusnya maka tidak ada alasan lagi untuk mempermasalahkan ekplorasi migas baru di kawasan itu.
Kasus Lapindo bukan hanya persoalan jual beli aset korban lumpur karena semburan lumpur tidak hanya berdampak pada tenggelamnya tanah dan rumah warga, namun juga menyangkut hilangnya hak-hak warga lainnya.
Semburan lumpur juga berdampak pada munculnya semburan gas metan yang muncul secara liar dan mudah terbakar di rumah-rumah penduduk, penurunan tanah di kawasan yang membahayakan konstruksi rumah, polusi udara dan air.
"Dampak buruk lainnya adalah kini sebagian anak-anak terpaksa harus putus sekolah. Singkat kata persoalan Lapindo bukan hanya persoalan jual beli aset. Andaikan persoalan jual beli aset ini selesai, tidak otomatis kasus ini selesai. Masih ada persoalan hak-hak korban lumpur yang harus segera dipulihkan." ujar koordinator Aksi FAM UNAIR
Jika mau ditelisik lebih dalam, kasus Lapindo bukan hanya sekedar persoalan semburan lumpur. Ada persoalan perijinan pertambangan di kawasan padat huni. Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia tentang operasi pengeboran darat dan lepas pantai di Indonesia.
Misalnya, menyebutkan bahwa sumur pengeboran migas harus dialokasikan sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, pekerjaan umum, perumahan, atau tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan sumber nyala api.
FAM UNAIR juga mempertanyakan nasib ekplorasi pengeboran dalam kasus Lapindo. Yakni keberadaan Sumur Banjar Panji-1 hanya berada 5 meter dari wilayah permukiman, 37 meter dari sarana publik, dan kurang dari 100 meter dari pipa gas Pertamina.
FAM UNAIR melihat bahwa rezim SBY telah membodohi rakyat indonesia karena tetap melindungi lapindo yang jelas-jelas bersalah, daripada membela rakyat porong yang telah 5 tahun menderita.
Mungkin SBY, Bakrie dan juga para pejabat tinggi di negeri ini belum pernah dan tidak akan pernah merasakan penderitaan panjang korban Lapindo. Korban Lapindo telah kehilangan hampir semua yang dimilikinya dan penderitaan mereka telah melewati batas-batas kewajaran. Padahal warga Porong juga manusia seperti kita. Mereka berhak hidup layak seperti warga negara lainnya.
Maka itulah dalam peringatan 5 tahun Kejahatan Kemanusian Lumpur Panas Lapindo dari Forum Advokasi Mahasiswa (FAM) Universitas Airlangga menyatakan sikap :
FAM UNAIR melihat bahwa rezim SBY telah membodohi rakyat indonesia karena tetap melindungi lapindo yang jelas-jelas bersalah, daripada membela rakyat porong yang telah 5 tahun menderita.
Mungkin SBY, Bakrie dan juga para pejabat tinggi di negeri ini belum pernah dan tidak akan pernah merasakan penderitaan panjang korban Lapindo. Korban Lapindo telah kehilangan hampir semua yang dimilikinya dan penderitaan mereka telah melewati batas-batas kewajaran. Padahal warga Porong juga manusia seperti kita. Mereka berhak hidup layak seperti warga negara lainnya.
Maka itulah dalam peringatan 5 tahun Kejahatan Kemanusian Lumpur Panas Lapindo dari Forum Advokasi Mahasiswa (FAM) Universitas Airlangga menyatakan sikap :
- Mendukung perjuangan rakyat Sidoarjo korban lumpur panas lapindo untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dari PT Minarak Lapindo.
- Mendesak pemerintah menolak rencana baru pengeboran eksplorasi Lapindo di Sidoarjo karena keselamatan warga Sidoarjo harus lebih diutamakan.
- Mendesak pemerintah membawa kasus Lumpur Lapindo ini ke pengadilan dan lapindo harus bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya. sumber berita oleh http://wartapedia.com/nasional/nusantara/3555-fam-unair-peringatan-5-tahun-korban-lapindo-menderita.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar