Usut Tuntas Kasus Sumbangan IKOMA !
Tegakkan Demokratisasi di kampus Unair !
Salam Perjuangan !
Kebijakan sumbangan IKOMA masih menyisakan kontroversi, meskipun Rektor Universitas Airlangga pada tanggal 16 Februari secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomer 88/H3/KR/2011 tentang penetapan IKOMA sebagai Organisasi yang berkedudukan di luar Struktur Universitas Airlangga. Beberapa poin yang tertuang dalam SK tersebut adalah :
Pertama, menetapkan Organisasi Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) yang berada pada Fakultas di lingkungan Universitas Airlangga sebagai Organisasi yang berkedudukan di luar struktur Universitas Airlangga. Kedua, Organisasi IKOMA sebagaimana yang di maksud dalam Diktum PERTAMA tidak di perkenankan menarik iuran atau sumbangan atau apapun namanya yang sejenisnya yang di kaitkan dengan persyaratan atau apapun namanya dengan proses kegiatan akademik. Ketiga, Iuran atau Sumbangan apapun namanya yang sejenisnya di tarik berdasarkan kesepakatan bersama anggota organisasi IKOMA dan sesuai dengan ketentuan dan Anggaran dasar dari masing-masing organisasi IKOMA tersebut. Keempat, Iuran atau Sumbangan atau apapun namanya yang sejenisnya yang sudah di tarik oleh Organisasi IKOMA sebelum keputusan ini, menjadi pendapatan sah dan oleh karenanya menjadi hak dari Organisasi IKOMA tersebut sesuai dengan ketentuan masing-masing Organisasi IKOMA. Kelima, segala ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini di nyatakan tidak berlaku. Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Apabila kita menganalisis isi SK tersebut, dengan terang kita bisa melihat bahwa terdapat kerancuan dan antar poinnya sangat bertentangan. Poin ketiga sangat bertentangan dengan poin pertama dan kedua, karena sudah sangat jelas bahwa di poin kedua penarikan sumbangan IKOMA ini tidak diperkenankan. Point ketiga tersebut juga memberi celah kepada birokrasi di kemudian hari untuk melakukan penarikan kembali mengatasnamakan ”Kesepakatan Bersama”, padahal sebenarnya di paksa dengan cara mempersulit proses pengurusan akademik mahasiswa. Demikian halnya dengan poin keempat. Apabila IKOMA adalah organisasi di luar Struktur Unair, mengapa Rektor Unair secara sepihak menyatakan itu pendapatan sah IKOMA, padahal penarikan sumbangan IKOMA selama ini sangat tidak transparan serta tidak ada landasan hukumnya.
Dengan demikian, bisa di artikan bahwa turunnya SK tersebut sebenarnya merupakan ”sogokan” birokrasi dalam rangka meredam semakin meluasnya perlawanan mahasiswa Unair dalam menggugat keberadaan sumbangan IKOMA. Bahwa Birokrasi mencoba mengilusi para mahasiswa Unair bahwa persoalan sumbangan IKOMA tersebut selesai dengan turunnya SK. Bilamana di kemudian hari, kita para mahasiswa kembali terlena, kemungkinan untuk pemaksaan penarikan sumbangan IKOMA bisa saja terjadi kembali.
Mengapa kami mengambil kesimpulan begitu? Hal ini tidak terlepas dari fakta yang kita temukan di lapangan. Dalam prakteknya, Pejabat rektorat Unair terbukti bertindak setengah hati untuk menghentikan ”penarikan paksa” Sumbangan IKOMA ini di setiap fakultas di Unair. Sebagai contoh misalnya, memo pejabat rektorat Unair pada 4 februari 2011 yang berisi tentang pelarangan penarikan sumbangan IKOMA dengan dalih sebagai persyaratan akademik, ternyata tidak di sosialisasikan secara luas kepada mahasiswa. Hal ini baru kita ketahui saat aksi kedua FAM Unair tanggal 9 Februari 2010 kita di beri surat memo tersebut. Parahnya, Pejabat Rektorat Unair kembali ingkar janji karena mereka tidak bertindak tegas saat masih terdapat praktek penarikan IKOMA setelah surat memo tersebut keluar.
Berdasarkan gambaran kondisi di atas, maka dari itu kami dari FAM Unair secara tegas menyatakan sikap :
Surabaya, 8 Maret 2011
Ketua Sekjend
Aditya Farista Albertus Beny
Mari Belajar dan Berjuang Bersama !
Lawan Segala Bentuk Komersialisasi Dalam Dunia Pendidikan !
CP : Aditya Farista 085646258535 // Albertus Beny 085732584042
Fikri “Ambon” Ramadhan 083856408055 // Richo Hariyono 08993883722
Tegakkan Demokratisasi di kampus Unair !
Salam Perjuangan !
Kebijakan sumbangan IKOMA masih menyisakan kontroversi, meskipun Rektor Universitas Airlangga pada tanggal 16 Februari secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomer 88/H3/KR/2011 tentang penetapan IKOMA sebagai Organisasi yang berkedudukan di luar Struktur Universitas Airlangga. Beberapa poin yang tertuang dalam SK tersebut adalah :
Pertama, menetapkan Organisasi Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) yang berada pada Fakultas di lingkungan Universitas Airlangga sebagai Organisasi yang berkedudukan di luar struktur Universitas Airlangga. Kedua, Organisasi IKOMA sebagaimana yang di maksud dalam Diktum PERTAMA tidak di perkenankan menarik iuran atau sumbangan atau apapun namanya yang sejenisnya yang di kaitkan dengan persyaratan atau apapun namanya dengan proses kegiatan akademik. Ketiga, Iuran atau Sumbangan apapun namanya yang sejenisnya di tarik berdasarkan kesepakatan bersama anggota organisasi IKOMA dan sesuai dengan ketentuan dan Anggaran dasar dari masing-masing organisasi IKOMA tersebut. Keempat, Iuran atau Sumbangan atau apapun namanya yang sejenisnya yang sudah di tarik oleh Organisasi IKOMA sebelum keputusan ini, menjadi pendapatan sah dan oleh karenanya menjadi hak dari Organisasi IKOMA tersebut sesuai dengan ketentuan masing-masing Organisasi IKOMA. Kelima, segala ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini di nyatakan tidak berlaku. Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Apabila kita menganalisis isi SK tersebut, dengan terang kita bisa melihat bahwa terdapat kerancuan dan antar poinnya sangat bertentangan. Poin ketiga sangat bertentangan dengan poin pertama dan kedua, karena sudah sangat jelas bahwa di poin kedua penarikan sumbangan IKOMA ini tidak diperkenankan. Point ketiga tersebut juga memberi celah kepada birokrasi di kemudian hari untuk melakukan penarikan kembali mengatasnamakan ”Kesepakatan Bersama”, padahal sebenarnya di paksa dengan cara mempersulit proses pengurusan akademik mahasiswa. Demikian halnya dengan poin keempat. Apabila IKOMA adalah organisasi di luar Struktur Unair, mengapa Rektor Unair secara sepihak menyatakan itu pendapatan sah IKOMA, padahal penarikan sumbangan IKOMA selama ini sangat tidak transparan serta tidak ada landasan hukumnya.
Dengan demikian, bisa di artikan bahwa turunnya SK tersebut sebenarnya merupakan ”sogokan” birokrasi dalam rangka meredam semakin meluasnya perlawanan mahasiswa Unair dalam menggugat keberadaan sumbangan IKOMA. Bahwa Birokrasi mencoba mengilusi para mahasiswa Unair bahwa persoalan sumbangan IKOMA tersebut selesai dengan turunnya SK. Bilamana di kemudian hari, kita para mahasiswa kembali terlena, kemungkinan untuk pemaksaan penarikan sumbangan IKOMA bisa saja terjadi kembali.
Mengapa kami mengambil kesimpulan begitu? Hal ini tidak terlepas dari fakta yang kita temukan di lapangan. Dalam prakteknya, Pejabat rektorat Unair terbukti bertindak setengah hati untuk menghentikan ”penarikan paksa” Sumbangan IKOMA ini di setiap fakultas di Unair. Sebagai contoh misalnya, memo pejabat rektorat Unair pada 4 februari 2011 yang berisi tentang pelarangan penarikan sumbangan IKOMA dengan dalih sebagai persyaratan akademik, ternyata tidak di sosialisasikan secara luas kepada mahasiswa. Hal ini baru kita ketahui saat aksi kedua FAM Unair tanggal 9 Februari 2010 kita di beri surat memo tersebut. Parahnya, Pejabat Rektorat Unair kembali ingkar janji karena mereka tidak bertindak tegas saat masih terdapat praktek penarikan IKOMA setelah surat memo tersebut keluar.
Berdasarkan gambaran kondisi di atas, maka dari itu kami dari FAM Unair secara tegas menyatakan sikap :
- Usut tuntas kasus Sumbangan IKOMA sebagai bentuk untuk mewujudkan Kampus Unair yang Transparan dan yang selalu menjunjung tinggi prinsip Excelent With Morrality.
- Menuntut Rektor Unair untuk merivisi isi SK Nomer 88/H3/KR/2011 dengan menghapus Point Ketiga dan Keempat yang rawan penyelewengan serta tidak berpihak kepada kepentingan mahasiswa.
- Menyerukan kepada seluruh mahasiswa Unair untuk merapatkan barisan dalam gerakan pengusutan kasus Sumbangan IKOMA tersebut.
Surabaya, 8 Maret 2011
Ketua Sekjend
Aditya Farista Albertus Beny
Mari Belajar dan Berjuang Bersama !
Lawan Segala Bentuk Komersialisasi Dalam Dunia Pendidikan !
CP : Aditya Farista 085646258535 // Albertus Beny 085732584042
Fikri “Ambon” Ramadhan 083856408055 // Richo Hariyono 08993883722
Tidak ada komentar:
Posting Komentar