Senin, 21 Februari 2011

Usut Tuntas kasus IKOMA

Hapus Kebijakan IKOMA di kampus Unair !
Usut Tuntas Kasus Pungutan Liar IKOMA !

Salam Perjuangan !

Kebijakan IKOMA sampai sekarang masih menyisakan kontroversi. Dalam prakteknya selama ini, Iuran IKOMA telah berubah dari sifatnya yang sukarela menjadi  iuran “Wajib”. Pergeseran dari sukarela menjadi wajib ini dilakukan oleh pejabat kampus dengan segenap kekuasaan yang mereka miliki membuat aturan bahwa bagi para mahasiswa yang belum membayar IKOMA tidak diperbolehkan untuk mengurus KHS (kartu Hasil Studi), KRS (Kartu Rencana Studi), serta tidak bisa mengambil Ijazah kelulusan. Kondisi tersebut telah berlangsung sangat lama dan selama ini cenderung tidak mendapat perlawanan yang berarti dari kalangan mahasiswa.

Akan tetapi, semua pernyataan dan pengumuman yang di keluarkan oleh pejabat fakultas terkait kebijakan IKOMA, sangat bertolak belakang dengan keterangan yang kami peroleh dari Pejabat Rektorat Unair, yang waktu itu di wakili oleh Direktur Kemahasiswaan Unair, Imam Mustofa. Saat menemui FAM UNAIR dalam aksi menuntut penghapusan IKOMA beberapa hari yang lalu, secara tegas beliau menyatakan bahwa IKOMA merupakan organisasi diluar universitas dan tidak terkait dengan urusan akademik (pengurusan KHS, KRS, maupun dalam pengambilan ijazah pada saat kelulusan mahasiswa). Ditambahkannya bahwa sejak tahun 2008 Rektor Unair sudah memberikan arahan kepada setiap birokrasi Fakultas untuk menghapus  kebijakan IKOMA tersebut. Apabila masih terjadi pemaksaan dengan mewajibkan untuk membayar IKOMA ini, hal itu merupakan bentuk penyimpangan pendidikan.

Pernyataan tersebut secara terang telah membuka tabir pembodohan massal yang selama ini dilakukan oleh Birokrasi terhadap mahasiswa.  Bahwa kebijakan penarikan IKOMA ternyata merupakan penyimpangan dan tidak ada peraturan di Unair yang menyatakan bahwa jika tidak membayar IKOMA mahasiswa tidak boleh berkuliah. Dalih Birokrasi selama ini bahwa pungutan IKOMA di lakukan karena kampus kekurangan dana, patut untuk kita pertanyakan kembali. Dalih tersebut belum tentu pula kebenarannya, karena selama ini kita mahasiswa Unair juga tidak pernah di beri transparansi terkait anggaran pendidikan di Unair. Seandainya pun Unair kekurangan dana, tentunya birokrasi bisa tegas menyampaikan kepada pemerintah untuk menambah anggaran pendidikan, bukan sebaliknya membebankan kepada para mahasiswa. Apalagi hal ini secara jelas sudah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan negara wajib untuk membiayainya.

Keberadaan IKOMA telah terang bagi kita semua tidak bisa di pertanggungjawaban secara hukum. Apapun kebijakan pelarangan untuk mengurus akademik maupun mengambil ijazah dengan alasan belum membayar IKOMA adalah tindakan melanggar hukum karena bentuk perampasan hak mahasiswa untuk berpendidikan. Apalagi kebijakan IKOMA tersebut sarat dengan praktek korupsi oleh Pejabat Kampus.

Berdasarkan kondisi yang telah kami gambarkan di atas, maka kami dari FAM Unair menyatakan sikap :

1.       Menuntut Rektor Unair segera mengeluarkan SK Rektor penghapusan kebijakan IKOMA agar praktek penyimpangan di lapangan tidak terjadi lagi.
2.       Usut tuntas kasus Pungutan Liar IKOMA tersebut dan kembalikan biaya mahasiswa yang selama ini telah di tarik secara paksa oleh birokrasi kampus.
3.       Menyerukan kepada seluruh mahasiswa Unair untuk segera merapatkan barisan dalam gerakan penolakan dan pengusutan kasus pungutan liar IKOMA tersebut.

Surabaya, 8 Februari 2011

Ketua Umum                                     Sekretaris Jenderal

Aditya Farista                                     Albertus Beny


Contact Person :
1. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Fakultas Psikologi
    Aditya Farista               Manajemen Perkantoran        085646258535
    Yogie Gravilla                Manajemen Perbankan           03191078782
    ketut Sandy                  Ekonomi Pembangunan          085645372722

2. Fakultas Hukum
    Vinosha Wahyu                 Hukum                                 08563463626

3. Fakultas Farmasi
    Albertus Beny                   Farmasi                                085732584042

4. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
    Fareza Rahman " Kecap"      Hubungan Internasional  083849840442
    Mochamad Najep                  Ilmu Politik                        08563214719

5. Fakultas Ilmu Budaya (FIB)
    Achmad Aben                      Ilmu Sejarah                     085645240265
    Aji Kusuma                           Ilmu Sejarah                    085730137306
    Dian Aprilia                          Sastra Inggris                   085646256002

6. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG)
    Dionisius Fabianus Sandro          FKG                            085733669938

7. Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Keperawatan (FPK), Fakultas kesehatan Masyarakat (FKM) dan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH).
    Nicholas Fransisda              FKM                                   085749155828
    Rico Haryono                      Fisika                                 08993883722
    Yulia Istiqomah                   Matematika                        085649257569

Tidak ada komentar:

Posting Komentar