Senin, 21 Februari 2011

Lawan Komersialisasi Pendidikan

Salam Solidaritas !

Tidak terasa masa kuliah di semester ganjil tahun ajaran 2010/2011 ini akan segera berakhir. Menjelang berakhirnya masa kuliah ini muncul sebuah pertanyaan, apakah kualitas pendidikan yang selama ini kita peroleh dari Unair sudah sepadan dengan apa yang telah kita bayarkan ? Sepertinya masih terlalu dini dan sepihak jika kita menyimpulkan bahwa kualitas pendidikan di Unair sudah berkualitas dan malahan bisa dikatakan pendidikan di kampus Unair ini semakin komersil.

Mari kita melihatnya berdasar kenyataan yang ada di lapangan, di mana praktek komersialisasi pendidikan di Unair semakin merajalela saja. Mulai dari biaya SPP, IKOMA, SP3, uang Praktek dan biaya lainnya telah mengalami kenaikan yang drastis. Misalnya saja, pada tahun 2009 yang lalu SPP bagi mahasiswa dari jalur SNMPTN telah mengalami kenaikan dengan rincian bagi mahasiswa eksak naik dari 700 Ribu menjadi 1,25 Juta dan bagi mahasiswa sosial naik dari 600 ribu menjadi 1 Juta (kecuali FIB dan FISIP hanya naik 800 ribu). Bahkan yang lebih mencengangkan, pernah di muat dalam sebuah berita online di Kompas.com pada tanggal 21 Juli 2010, biaya SP3 saat masuk Fakultas Kedokteran Unair melalui jalur PMDK Umum ada yang mencapai 800 Juta.

Praktek komersialisasi tersebut juga akan semakin terlihat ketika kita membahas tentang keberadaan sumbangan IKOMA (Ikatan Orang Tua Mahasiswa). Sumbangan IKOMA yang sesungguhnya bersifat sukarela, dalam prakteknya di sebagian besar fakultas di Unair kemudian berubah menjadi sumbangan WAJIB. Dengan segenap kekuasaanya birokrasi kampus telah membuat aturan secara sepihak bahwa bagi para mahasiswa yang belum membayar IKOMA tidak di perbolehkan untuk mengurus KHS serta mengisi KRS. Hal tersebut secara otomatis tentu saja membuat mahasiswa bersangkutan tidak akan bisa mengikuti kegiatan perkuliahan.

Selama ini sebenarnya sudah banyak muncul berbagai keluhan dan pertanyaan dari sebagian besar mahasiswa tentang kebijakan IKOMA ini. Misalnya saja, mengapa para mahasiswa yang selama ini selalu ditekan untuk segera membayar IKOMA tidak diberikan tranparansi mengenai aliran dari dana tersebut ? Terus apakah payung hukum yang menjadi dasar penarikan Sumbangan IKOMA itu ? kenapa pula mahasiswa harus di wajibkan untuk membayar sumbagan IKOMA ? Serta masih banyak lagi berbagai keluhan dan pertanyaan mengenai keberadaan kebijakan IKOMA ini.

Berbagai keluhan dan pertanyaan tersebut tidak muncul dengan tiba-tiba, namun tidak terlepas dari fakta bahwa selama ini memang sebagian besar mahasiswa Unair tidak pernah diberikan kejelasan terkait kemana aliran dana IKOMA tersebut. Apalagi kesepakatan penetapan besaran nominal IKOMA yang harus di bayarkan tersebut selama ini juga tidak melibatkan secara menyeluruh para orang tua mahasiswa. Kalaupun terdapat orang tua mahasiswa yang di undang dalam pertemuan yang diadakan oleh Birokrasi kampus, posisi mereka sangatlah lemah dan umumnya mereka langsung di sodori dengan beberapa pilihan nominal pembayaran yang sebelumnya sudah di tentukan oleh Birokrasi Kampus.

Selain IKOMA, kasus praktek komersialisasi ini lainnya adalah masih belum di berikannya Jas Almamater dan Topi Muts kepada sebagian Maba Unair 2010. Menurut pengakuan dari sebagian korban, beberapa kali mereka telah berusaha untuk mengambilnya di rektorat kampus C unair, tapi sampai sekarang masih juga belum ada kejelasan. Berbagai alasan dilontarkan oleh birokrasi, seperti misalnya persedian barangnya sudah habis dan belum selesai di buat. Tapi pada kenyataannya semua itu sesungguhnya tidak lebih hanya janji-janji belaka dan pada ujung-ujungnya membuat para korban menjadi bosan mengurusnya kembali. Padahal untuk sekedar diketahui saja, biaya pembelian Jas Almamater dan Topi muts ini sungguh sangat mahal sekali bila dibandingkan dengan pasaran umumnya yaitu sebesar Rp 575.000,-..                                   

Terkait kebijakan IKOMA ini, pandangan yang dominan di kalangan mahasiswa bahwa kondisi itu memang wajar dan sudah menjadi kewajiban dari mahasiswa untuk membayarnya. Akan tetapi, kalau saja kita mau sedikit lebih jeli dan kritis dalam memandangnya, seharusnya yang namanya pendidikan itu adalah hak rakyat dan kewajiban negara untuk menyelenggarakannya secara “cuma-cuma” seperti yang telah diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Apalagi juga telah diamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan nasional sebesar 20% dari APBN. Melihat besarnya anggaran yang dialokasikan itu sebenarnya mungkin saja sudah cukup untuk membiayai operasional pendidikan. Namun hal itu bisa terwujud dengan satu catatan apabila dalam praktek pelaksanaannya berjalan dengan benar dan transparan, baik dari tingkat nasional sampai tingkat daerah.

Pada akhirnya, apabila kita bandingkan antara betapa mahalnya biaya untuk kuliah di Unair dengan apa yang selama ini telah kita dapatkan selama berkuliah di Unair, kondisi sangat bertolak belakang. Di saat para mahasiswa selalu ditekan dengan biaya kuliah yang makin mahal dan juga terjadinya pemadatan kurikulum perkuliahan, pelayanan pendidikan dari birokrasi kampus cenderung semakin tidak berpihak pada mahasiswa. Sebagai contoh misalnya, penyediaan fasilitas kampus untuk menunjang pembelajaran mahasiswa masih sangat minim, pelayanan dari akademik kampus seringkali tidak memuaskan mahasiswa, kebijakan Evaluasi studi yang berujung dengan “DO” mahasiswa serta berbagai kebijakan lain yang telah merugikan mahasiswa.

Maka dari itu, berdasar gambaran kondisi pendidikan Unair diatas, kami dari FAM Unair mengajak dan menyerukan kepada seluruh mahasiswa Unair untuk bergerak bersama-sama menghancurkan segala bentuk praktek komersialisasi pendidikan itu. Bila kita memang mau menginginkan perubahan yang lebih baik, satu-satunya pilihan kita hanyalah harus berani melawan ketidakadilan tersebut. Tidak ada pilihan lain lagi selain harus berhadapan dengan Rezim Birokrasi Unair. Kita jangan pernah merasa takut dan ragu dalam memperjuangkan hak serta melawan praktek komersialisasi itu. Mari kita buktikan bahwa mahasiswa Unair adalah mahasiswa yang kritis dan berani, bukan mahasiswa yang hanya bisa diam membisu ketika melihat sebuah ketidakadilan. Hanya ada satu kata kawan, LAWAN !

Ketua Umum                 Sekjend

Aditya Farista                Albertus Beny


Tidak ada komentar:

Posting Komentar