Sabtu, 19 Februari 2011

OPINI LEGAL KASUS DO UNIVERSITAS AIRLANGGA

OPINI LEGAL KASUS DO UNIVERSITAS AIRLANGGA

Disusun oleh: Subagyo,
Advokat pada LHKI Surabaya, pengurus PERADI DPC Surabaya Bidang Pembelaan Profesi Advokat.

A. Fakta

Kasus permintaan drop out (DO) di Universitas Airlangga kembali terjadi. Modusnya adalah evaluasi belajar dengan cara: mahasiswa yang telah menempuh studi selama dua semester atau satu tahun yang dianggap tidak memenuhi syarat akademik dalam evaluasi dilarang untuk membayar SPP, lalu dipanggil secara lisan dan disodori tawaran pengunduran diri.

Modus ini meski dengan cara-cara yang berbeda tetapi modelnya sama, terjadi di hampir seluruh fakultas. Hal ini juga terungkap dalam diskusi yang dilakukan di Universitas Airlangga antara para mahasiswa lintas fakultas para korban tergabung yang dalam Forum Advokasi Mahasiswa (FAM) Universitas Airlangga tanggal 21 Agustus 2010 dan diskusi sebelumnya.


B. Masalah

Bagaimanakah tindakan DO yang dilakukan Universitas Airlangga kepada para mahasiwa korban tersebut ditinjau dari aspek hukum sistem pendidikan nasional?


C. Analisis


1. Tinjauan Berdasarkan Peraturan Universitas Airlangga

Tindakan yang dilakukan Universitas Airlangga terhadap para mahasiswa korban berdalih evaluasi akademik, sehingga berlaku ketentuan Peraturan Rektor Universitas Airllangga Nomor 11/H3/PR/2009 tentang Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga.

Evaluasi hasil studi diatur dalam pasal 35 Peraturan Rektor tersebut yang menentukan:
- Evaluasi hasil studi jenjang D3 dilaksanakan pada akhir dua tahun pertama dan akhir tahun ketiga yang diatur dengan pedoman prosedur. (ayat 2)
- Evaluasi hasil studi jenjang S1 dilaksanakan pada akhir tahun kedua dan akhir tahun keempat yang diatur dengan pedoman prosedur. (ayat 3).
- Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk menentukan mahasiswa diperkenankan melanjutkan atau tidak melanjutkan studi. (ayat 5)
- Mahasiswa tidak diperkenankan melanjutkan studi memperoleh Surat Keputusan Rektor mengenai status DO (drop out). (ayat 6).
- Mahasiswa diperkenankan melanjutkan studi apabila telah mengumpulkan minimal setengah dari jumlah sks yang diprogramkan dalam kurikulum dengan IPK minimal = 2,00. (ayat 7).
- Jika mahasiswa telah mengumpulkan lebih dari jumlah minimal sks (ayat 7) dengan IPK kurang dari 2,00, maka evaluasi studi ditentukan dengan menghitung nilai terbaik sebanyak sks minimal. (ayat 8).

Dalam kenyataannya, pihak Universitas Airlangga ternyata melakukan evaluasi hasil studi pada tahun pertama, dengan cara memblokir atau melarang mahasiswa korban membayar SPP dan menyodorkan tawaran surat pengunduran diri sehingga tindakan tersebut melanggar pasal 35 Peraturan Rektor yang dibuat oleh Universitas Airlangga sendiri.

Prosedur yang benar dalam evaluasi hasil studi menurut Peraturan Rektor Universitas Airlangga tersebut adalah:
- Bagi mahasiswa D3 dilakukan di akhir tahun kedua dan akhir tahun ketiga, dan bagi mahasiswa S1 dilakukan di akhir tahun kedua dan akhir tahun keempat.
- Mahasiswa baru tidak diperkenankan melanjutkan studi jika telah ada Surat Keputusan DO dari Rektor.

Jadi, tindakan pejabat struktural Universitas Airlangga yang melakukan penyanderaan akademik melarang mahasiswa korban melanjutkan studi tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.


2. Tinjauan Berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional

Permasalahan DO ilegal yang dilakukan Universitas Airlangga Surabaya tersebut berkaitan dengan hukum sistem pendidikan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) berkaitan dengan hak peserta didik.

Pasal 12 ayat (1) huruf f UU Sisdiknas menentukan hak peserta didik untuk menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Ketentuan tersebut tidak dapat ditafsir secara mandiri melainkan harus ditafsir sistematik berkaitan dengan ketentuan lainnya terkait evaluasi hasil studi peserta didik yang ditentukan dalam pasal-pasal lainnya.

Pasal 57 UU Sisdiknas menentukan:
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Selanjutnya pasal 58 UU Sisdiknas menentukan:
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Berdasarkan pasal 57 dan 58 UU Sisdiknas tersebut maka untuk melakukan evaluasi studi mahasiswa maupun peserta didik lainnya harus dilakukan dengan cara-cara dan prinsip:
- Evaluasi pendidikan termasuk kepada peserta didik berfungsi sebagai pengendali mutu pendidikan nasional.
- Evaluasi peserta didik dilakukan sebagai pertanggungjawaban penyelenggara pendidikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk para peserta didik, orang tua dan Negara.
- Evaluasi hasil belajar dilakukan pendidik dengan cara memantau proses serta kemajuan serta perbaikan hasil belajar yang dilakukan berkesinambungan.
- Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional.

Tampaknya pihak Universitas Airlangga tidak menjalankan evaluasi yang sesuai dengan cara-cara dan prinsip-prinsip menurut pasal 57 dan 58 UU Sisdiknas tersebut, sebab dilakukan secara:
- Tidak transparan atau diam-diam.
- Tidak melibatkan orang tua selaku pihak yang berkepentingan yang mempunyai hak untuk meminta tanggung jawab Universitas Airlangga terhadap layanan pendidikan yang dilakukan.
- Tidak ada usaha yang wajar dan patut atau serius dari pendidik untuk mengupayakan agar para mahasiswa korban bisa menjadi lebih baik dalam mencapai hasil studi mereka.
- Tidak menggunakan lembaga mandiri (independen) dalam melakukan evaluasi terhadap para mahasiswa sehingga onyektivitasnya diragukan.

Seharusnya sistem evaluasi pendidikan yang menggunakan cara DO atas inisitatif penyelenggara pendidikan juga harus dievaluasi sebab bertentangan dengan Sisdiknas itu sendiri. Penjelasan Umum UU Sisdiknas juga menjelaskan:

“Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.”

Sesuai dengan prinsip pendidikan yang ditentukan pasal 4 UU Sisdiknas, diantaranya adalah: pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

Jadi, menyuruh mahasiwa untuk DO tanpa adanya alasan-alasan suatu pelanggaran atau kejahatan terhadap pendidikan itu sendiri, merupakan tindakan akademik yang bertentangan dengan Sistem Pendidikan Nasional.

Jika ada regulasi yang mengatur cara DO dalam evaluasi studi peserta didik maka dapat dipastikan regulasi tersebut bertentangan dengan UU Sisdiknas tersebut.

Sistem evaluasi pendidikan nasional terhadap para peserta didik haruslah berpedoman pada ideologi sosialisme pendidikan yang menuju pada keseimbangan pendidikan, memberi penghargaan yang kuat prestasinya dan memberdayakan yang lemah prestasi belajarnya. Bukan dengan menggunakan prinsip pasar bebas yang liberal yang hanya memberi kesempatan kepada yang kuat saja.


D. Kesimpulan

Tindakan DO yang dilakukan Universitas Airlangga kepada para mahasiwa korban tersebut melanggar Peraturan Universitas Airlangga dan bertentangan dengan Sistem Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar