Minggu, 20 Februari 2011

Buruh Tuduh UMK Jatim Langgar Permenaker

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=e468ce3373e0f3357a2a032e536d53c2&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c 

Buruh Tuduh UMK Jatim Langgar Permenaker
Sabtu, 11 Desember 2010 | 12:07 WIB
SURABAYA- Kalangan buruh menilai penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim yang ditetapkan melalui peraturan gubernur (Pergub) No. 93/2010 tertanggal 19 November tidak memenuhi kebutuhan hidup layak serta  bertentangan dengan Permenaker No. 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Pasalnya, dalam Pergub itu hanya menetapkan Rp 1.079.887 per bulan, padahal  penetapan UMK yang mereka anggap layak dengan kondisi riil  minimal Rp 2 juta per bulan.

"Bagaimana mungkin kaum buruh bisa hidup layak dengan penetapan UMK yang angkanya jauh dari layak. Karena itu, kami menuntut upah layak nasional minimal Rp 2 juta," kata Koordinator Kongres Aliansi  Buruh Indonesia  (Kasbi)  Jatim Hadi Purnomo, di sela aksi unjuk rasa dengan ratusan buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernuran, Jumat (10/12).  Perwakilan buruh diterima pejabat  Kesejahteraan Rakyat dan Baskebang Pemprov Jatim.

Ribuan buruh yang demo itu berasal dari Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Intinya mereka   menolak upah murah dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Mereka memuntut pemerintah menerapkan upah layak nasional sebesar Rp 2 juta.

Hadi menduga, terjadi manipulasi angka dalam usulan UMK Kota Surabaya, serta dewan pengupahan melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum terhadap Permenaker No 17 Tahun 2005. "Bagaimana mungkin kaum buruh bisa hidup layak dengan penetapan UMK yang angkanya jauh dari layak. Karena itu, kami menuntut upah layak nasional minimal Rp 2 juta," tegasnya.

Seharusnya dalam mengusulkan nilai UMK, tambah Andi Kristiantono, pengurus Kasbi lainnya, harus mengetahui dahulu nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang  bisa di dapat dari hasil survee rata – rata pasar. Namun pada kenyataannya Dewan Pengupahan Surabaya sudah melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum atas Permenaker ) No. 17 tahun 2005. Di mana salah satu komponen / item survey, yaitu belum dirubahnya ketentuan penggunaan kompor minyak tanah dan kompor gas. “Tapi dalam penetapan UMK Jawa Timur telah dihapus dan diganti dengan kompor gas saja. Selain itu UMK diusulkan tanpa melalui tahapan penetapan nilai KHL dari hasil survey pasar,” ujar Andi..

Menurut Andi, Dewan Pengupahan a di kota dan kabupaten di Jawa Timur juga tidak representatif, sebab tidak melibatkan Serikat Buruh / Serikat Pekerja yang ada di kota dan kabupaten. Ia ju ga menganggap  tuntutan upah layak nasional  minimal Rp 2 juta cukup rasional, karena UMK Rp 1,11 juta, hanya sesuai untuk buruh yang masih lajang, tapi tidak sesuai untuk buruh yang telah berkeluarga.

Andi mengaku pernah mengingatkan ketua Dewan Pengupahan, yang mengeluarkan pernyataan bahwa UMK Surabaya tidak mungkin lebih rendah dari kota lain, “Jaminan apa yang bisa Anda berikan dengan pernyataan tersebut?,” ucap Andi, mengulang pertanyaannya ketika mendengar pernyataan tersebut. “Dan pada kenyataannya sekarang, UMK Gresik lebih besar dari Surabaya !,” seru Andi.

Hadi juga menganggap, seharusnya Gubernur bertanggung jawab ketika mengetahui adanya ketidak beresan penerapan upah di kabupaten dan kota. Terutama pada saat UMK Surabaya menjadi lebih rendah dari Gresik. Sampai hari in, sejak diberikannya surat pengantar Wakil Gubernur tertanggal 2 Desember 2010 kepada Walikota Surabaya, tentang tuntutan kenaikan UMK Surabaya oleh pihak SPSI, masih belum ada tindak lanjutnya baik dari walikota maupun dari Dewan Pengupahan, sedangkan upah minimum yang baru harus diberlakukan per tanggal 1 Januari 2011. “Apakah setelah mengetahui hal ini, Gubernur tetap membiarkan begitu saja,” katanya. m18, m17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar